Mayoritas ulama di dunia Islam termasuk jumhur ulama di Indonesia memandang masalah sistem politik ( nidlom siyasi ) dengan cara lebih proporsional, bahwa politik adalah masalah cabang ( furu’ ) bukan pokok ( ushul ). Soal negara merupakan masalah ilmu fikih, bukan soal ilmu kalam ( aqidah ). Soal politik dan kenegaraan tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam (kafir atau murtad). Sehingga, para ulama itu tidak memandang masalah politik ( siyasah ) secara dogmatis, lebih rasional dengan pendekatan istimbathi (metode penggalian hukum agama) yang analitis, metodologis berdasarkan perspektif hukum fikih. Maka masalah politik dan kenegaraan dikategorikan sebagai wilayah ijtihadiyah (wilayah pemikiran para ulama) sehingga tidak dipandang sebagai kebenaran absolut. Itulah mengapa sistem politik di dunia Islam itu lentur, tidak tunggal dan beragam. Sistem politik masing-masing negara disesuaikan dengan ijtihad para ulama setempat. ...
Welcome to our educational blog! We offer a variety of resources to help you learn and grow, covering topics. Our goal is to inspire curiosity, spark creativity and promote lifelong learning. Thanks for visiting!