Langsung ke konten utama

RANGKUMAN MATERI ISLAM DAN KEBANGSAAN

Mayoritas ulama di dunia Islam termasuk jumhur ulama di Indonesia memandang masalah sistem politik (nidlom siyasi) dengan cara lebih proporsional, bahwa politik adalah masalah cabang (furu’) bukan pokok (ushul). Soal negara merupakan masalah ilmu fikih, bukan soal ilmu kalam (aqidah). Soal politik dan kenegaraan tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam (kafir atau murtad). Sehingga, para ulama itu tidak memandang masalah politik (siyasah) secara dogmatis, lebih rasional dengan pendekatan istimbathi (metode penggalian hukum agama) yang analitis, metodologis berdasarkan perspektif hukum fikih. Maka masalah politik dan kenegaraan dikategorikan sebagai wilayah ijtihadiyah (wilayah pemikiran para ulama) sehingga tidak dipandang sebagai kebenaran absolut. Itulah mengapa sistem politik di dunia Islam itu lentur, tidak tunggal dan beragam. Sistem politik masing-masing negara disesuaikan dengan ijtihad para ulama setempat.

            Para ulama di Indonesia misalnya, memandang sistem pemerintahan apapun bentuknya tidak menjadi masalah asal memenuhi prinsip dan tujuan pemerintah berdasarkan teori fiqhus siyasah (fikih politik). Ulama NU, Muhammadiyah, MUI, dan ulama ormas Islam yang lain menjadikan parameter fiqhus siyasah untuk menetapkan apakah sebuah negara telah sah menurut Syariat atau tidak. Parameter itu antara lain: kemampuan hirasati al-dini (memelihara agama). Sejauh sebuah negara bisa menjamin terlaksananya ajaran agama baik peribadatan, pendidikan, dan dakwah maka negara itu memenuhi ketentuan Syar’i. Kedua, siyati al-dunya (mengelola kepentingan rakyat). Jika sebuah pemerintahan mampu menjalankan kewajiban terhadap rakyatnya, semisal memberi perlindungan dan jaminan dalam rangka menerapkan ajaran Islam, menolak kerusakan, mewujudkan kemaslahatan umum (al-mashalih lirraiyyah), menegakkan keadilan (al-‘adalah) dan menggapai kesejahteraan dan kemakmuran lahir-batin, dunia-akhirat, maka ia tergolong Syar’i.

            Para ulama dan kaum intelektual Islam kontemporer menambahkan beberapa prinsip bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan dalam Islam yang diisyaratkan Al-Quran dan Sunah antara lain musyawarah (syura), keadilan, kebebasan, persamaan dan pertanggungjawaban pemimpin atas berbagai kebijakan yang diambilnya. Prinsip keadilan, perintah berbuat adil banyak didapati dalam Al-Quran dan oleh para ulama dipandang sebagai prinsip penting kenegaraan Islam. Banyak sekali ayat AlQuran yang memerintahkan berbuat adil dalam segala aspek kehidupan manusia. Prinsip Kebebasan, yaitu kebebasan bagi warga negara untuk memilih sesuatu yang lebih baik, maksudnya kebebasan berpikir untuk menentukam mana yang baik dan mana yang buruk sehingga proses berpikir ini dapat melakukan perbuatan yang baik sesuai dengan hasil pemikirannya. Kebebasan berpikir dan kebebasan berbuat ini pernah diberikan oleh Allah kepada Adam dan Hawa untuk mengikuti petunjuk atau tidak mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Allah sebagaimana dalam QS.20 (Taha):123. Prinsip Persamaan berarti bahwa setiap individu dalam masyarakat mempunyai hak yang sama, juga mempunyai persamaan mendapat kebebasan, tanggung jawab, tugas-tugas kemasyarakatan tanpa diskriminasi rasial, asal-usul, bahasa dan keyakinan. Sedangkan prinsip pertanggungjawaban dari pemimpin pemerintah tentang kebijakan yang diambilnya berati bahwa jika seorang pemimpin pemerintahan melakukan hal yang cenderung merusak atau menuruti kehendak sendiri maka umat berhak memperingatkannya agar tidak meneruskan perbuatannya itu, sebab pemimpin tersebut berarti telah meninggalkan kewajibannya untuk memenuhi hak rakyatnya.

            Negara-bangsa (nation-state) merupakan kenyataan sejarah yang tidak bisa dihindari oleh muslim manapun, termasuk bangsa Indonesia. Setelah runtuhnya kekuasaan khilafah terakhir yakni dinasti Usmaniyyah beribukota di Istanbul, Turki, era raja diraja (imperium) di dunia muslim telah berakhir. Setelah itu makin banyak jumlah para raja, sultan atau amir yang berkuasa pada wilayah kecil masing-masing. Selanjutnya, era kolonialisme menandai perjalanan sejarah gelap umat Islam yang cukup panjang. Bangsa-bangsa muslim dikuasai, diperintah dan diperas kekayaannya oleh bangsa-bangsa Barat. Pasca kemerdekaan, bangsa-bangsa muslim kembali berdaulat atas negerinya sendiri dan membentuk negara baru dengan kondisi yang berbeda, yakni kondisi di mana kerajaan, sultan dan amir telah melemah. Kepemimpinan politik justru ada di tangan para aktivis pergerakan yang menghimpun kekuatan lintas wilayah kerajaan, kesultanan dan keamiran. Maka negara-negara muslim pasca kolonialisme membentuk diri mereka sendiri berdasarkan kesatuan kebangsaan. Sebagai suatu konsep negara modern, negara-bangsa diyakini oleh para pemimpin bangsa-bangsa muslim bisa menjadi payung politik bagi semua anak bangsa yang tidak lagi homogen dengan latar belakang sosial, budaya, dan keyakinan yang beragam.

            Berdasarkan pandangan keagamaan dan hukum fiqih, mayoritas umat Islam berpendapatan bahwa sistem negara yang ada, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah bentuk pemerintah yang sah dan tidak diperlukan lagi sistem pemerintahan atau “negara Islam” sebagai alternatif. Sebab, menurut para ulama, NKRI telah memenuhi ketentuan syariat. Sebagai contoh, KH. Said Aqil Siroj sering menyebut NKRI sebagai “darus salam” (Negara Damai). Sebuah bentuk Negara yang bisa dipadankan dengan “Negara Madinah” yang dibentuk oleh Rasulullah. Sedangkan KH. Ma’ruf Amin menyebutnya “darul mu’ahadah” atau “darul mitsaq” (Negara Kesepakatan). Bentuk yang dianut Indonesia menurut Kiai Ma’ruf sama islaminya dan sama sahnya dengan negara-negara yang menyebut dirinya Negara Islam. Perbedaannya hanya pada bahwa implementasinya di Indonesia terikat dengan kesepakatan (al-mitsaq) dengan unsur umat agama lain. Singkatnya Indonesia adalah “daulah Islamiyyah maa al-mitsaq” (Negara Islam dengan kesepakatan). Saudi Arabia dan yang sejenisnya adalah “daulah Islamiyah bi la al-mitsaq” (Negara Islam tanpa kesepakatan).

            Pancasila sebagai dasar negara harus diletakkan sebagai prinsip-prinsip pokok dalam hubungan berbangsa dan bernegara. Dengan dasar lima sila ini Indonesia adalah negara yang religius, nation-state (bukan satu kultur, satu agama, ataupun satu ras), menjunjung tinggi perikemanusiaan (humanisme), menganut demokrasi dan menegakkan social justice. Pancasila juga bisa dimaknai sebagai kontrak sosial. Pancasila adalah norma-norma yang disepakati bersama sebagai dasar kehidupan sosial dan kenegaraan Indonesia merdeka. Posisinya setara dengan Magna Charta Inggris atau Bill of Rights Amerika Serikat. Sebagai kontrak sosial, Pancasila tidak mungkin diubah, mengubah Pancasila berarti mengubah negara. Pancasila juga berperan sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila di sini adalah identitas kebangsaan dan keindonesiaan, atau ciri kultural "masyarakat Indonesia", atas dasar mana negara Indonesia dibentuk. Nilai-nilai yang dikandung Pancasila dianggap sebagai perangkat nilai yang mampu menjadi perekat sosial sekaligus preferensi ideal yang seharusnya dipelihara dan diperjuangkan dalam bidang sosial, politik, dan budaya.

           

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

El-Zastrouw, Ngatawi dkk. (2020). Materi Pembelajaran Mata Kuliah Agama Islam. Jakarta:Universitas Indonesia.

 

           

Postingan populer dari blog ini

Latihan Soal Kegiatan Distribusi dan Konsumsi

Tentukan BENAR atau SALAH pernyataan di bawah ini dan berikan alasannya! Distribusi adalah kegiatan yang ditujukan untuk menyalurkan barang dan/ atau jasa tertentu dari produsen ke konsumen. Pak Sugiono memproduksi keripik pisang, keripik pisang yang dibuat Pak Sugiono langsung dijual di pasar. Pernyataan tersebut merupakan contoh distribusi langsung. Dalam mendistribusikan perlengkapan sekolah menggunakan mata rantai jenjang ketiga (3). Faktor pasar, barang, pedagang dan kebiasaan dalam pembelian merupakan factor-faktor yang memengaruhi distribusi. Dalam proses mendistribusikan distributor tidak memiliki fungsi sebagai penanggung resiko. T...

LATIHAN SOAL PENDALAMAN MATERI PPKN KELAS XII SMA

SOAL LATIHAN UAS Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan merupakan asas kewarganegaraan berdasarkan …. Ius Soli Ius Sanguinis Ius apartide Ius bipartide Ius natural Yang dimaksud dengan Stelsel Aktif adalah…. Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya Adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus Seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan Seseorang dengan sendirinya dianggap menjad...

Dampak Penggunaan Media Sosial terhadap Kesejahteraan Mental

PENDAHULUAN Pemilihan topik dampak penggunaan media sosial terhadap kesejahteraan mental didorong oleh keinginan saya untuk mengetahui apakah benar-benar ada dampak yang signifikan dari penggunaan media sosial terhadap kesejahteraan mental seseorang. Fenomena di sekitar saya, terutama dalam lingkungan pertemanan, di mana semakin banyak orang yang memutuskan untuk menonaktifkan akun media sosial mereka demi kesehatan mental, hal ini sangat mengkhawatirkan dan memancing rasa keingintahuan saya. Dalam rangka mencari pemahaman yang lebih mendalam mengenai hubungan antara penggunaan media sosial dan kesejahteraan mental, saya memilih dua jurnal yang relevan, melalui penelusuran di website https://remote-lib.ui.ac.id/menu dengan kata kunci "The Impact of Social Media Use on Mental Well-being" saya akhirnya menemukan dua jurnal yang saya rasa cocok. Pertama, jurnal yang berjudul "Associ...