JAWABLAH PERTANYAAN DIBAWAH INI DENGAN BAIK DAN BENAR!
-
Jelaskan prinsip jual beli dalam Islam?
-
Tuliskan dan jelaskan syarat dan rukun jual beli?
-
Tuliskan ayat dan arti dari Al-Quran yang menjelaskan tentang jual beli?
-
Jelaskan apa maksud jual beli bathil, dan berikan contohnya?
-
Jelaskan pengertian dari:
-
Mudharobah
-
Muzaroah
-
Musaqoh
-
Syirkah
-
Khiyar
JAWABAN
-
Prinsip jual beli dalam islam yaitu barang yang dijual itu harus jelas kegunaan ataupun manfaatnya, adanya akad yang harus disepakati antara kedua belah pihak yang bersangkutan, keuntungan yang tidak berlebihan atau sesuai syariat islam, asas suka sama suka dan tidak ada unsur riba didalamnya. Hendaknya dilakukan dengan cara yang baik
dan hendaklah kegiatan ekonomi teradministrasi dengan tertib. Dilakukan dengan terencana dan proporsial yaitu dengan cara mengutamakan faktor keahlian dalam mengelola ekonomi, dilakukan dengan penuh amanah, dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dan dilakukan dengan adil. -
Rukun jual beli dalam Islam:
-
Pihak yang bertransaksi, adanya penjual dan pembeli.
-
Barang, dapat berupa barang atau jasa. Biayanya objek jual berupa barang namun bisa juga jasa yang berupa sewa-menyewa.
-
Harga, kesepakatan nilai tukar. Harga bisa berupa senilai barang dan senilai uang.
-
Serah Terima, adanya penyerahan uang dari pembeli dan penyerahan barang dari penjual.
Syarat jual beli dalam Islam:
-
Berakal. Sesorang yang bertransaksi harus baligh dan berkemampuan dalam mengatur uang.
-
Kehendak diri. Melakukan transaksi harus sukarela tidak karena terpaksa.
-
Mengetahui. Para pihak harus mengetahui kejelasan barang dan harga jualnya.
-
Suci barangnya. Barang yang diperjualbelikan tidak mengandung najis dan bukan barang yang haram.
-
Barang bermamfaat. Barang yang diperjualbelikan bermamfaat dan tidak mubazir.
-
Barang Sudah dimiliki. Penjual sudah memiliki hak menjual barang tersebut, baik barang tersebut sudah dibeli dari produsen ataupun telah memproleh izin menjual barang dari pemilik barang.
-
Barang dapat diserah terimakan. Jika barang tidak dapat diserahkan akan menimbulkan kerugian salah satu pihak.
-
Ijab dan qabul transaksi harus saling berhubung. Tidak terpisah meski berbeda tempat
-
Lafadz dan perbuatan harus jelas. Pengucapan menjual dan membeli harus jelas agar tidak ada kekeliruan.
Singkatnya syarat jual beli yaitu harus baligh, berakal, melakukannya atas kehendak sendiri/pribadi. Sedangkan rukun jual beli yaitu adanya penjual dan pembeli nya, ada barang/jasa yang dijual, harga yang telah disepakati, dan serah terima barang/jasa.
-
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah:275).
-
Jual beli bathil adalah transaksi jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli. Biasanya jual beli disebut sebagai transaksi batil, apabila tidak terpenuhinya syarat barang dari rukun jual beli dalam islam. Contohnya adalah: pertukaran uang dan barang antara penjual dan pembeli tidak ada takaran yang jelas. Sehingga berpotensi merugikan pihak pembeli maupun penjual.
-
Pengertian dari
-
Mudharabah: Akad kerja sama atara dua belah pihak, pihak pertama pemodal dan pihak kedua pengelola.
-
Muzaroah: Kerjasama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, pemilik tanah memberikan lahan pertaniannya kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.
-
Musaqoh: Bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah, dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan.
-
Syirkah: Suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
-
Khiyar: Khiyar dalam jual beli menurut syara’ ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.