Langsung ke konten utama

TUGAS PPKN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)

Pengertian Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan ini dibentuk untuk lebih mengembangkan demokrasi di Indonesia, dan untuk menampung aspirasi daerah agar mempunyai wadah dalam menyuarakan kepentingan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Sejarah DPD

DPD lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, pada awalnya DPD mempunyai 128 anggota yang terpilih untuk kali dilantik dan diambil sumpahnya. Di awal pembentukannya banyak tantangan yang harus dihadapi oleh DPD mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaan yang juga jauh dari kata memadai.
Jika dibandingkan dari pembentukannya, DPD memang jauh lebih muda dari pada DPR, hal tersebut karena DPD dibentuk lebih awal dari DPD yaitu tahun 1918 (pada awal terbentuk DPR bernama Volksraad). Namun, apabila dibandingkan dari segi gagasannya DPD sudah dapat dilacak sebelum masa kemerdekaan. Ditulis oleh Indra J. Piliang dalam sebuah buku yang diterbitkan DPD, bahwa pemikiran ini lahir pertama kali pada saat konferensi GAPI tanggal 31 Januari 1941.
Gagasan itu terus bergeser sampai pada masa pendirian Republik ini, gagasan untuk membentuk lembaga perwakilan daerah di parlemen nasional ikut dibahas. Gagasan itu dikemukakan pertama oleh Moh Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesa).

Tugas dan Wewenang DPD

Tugas pokok DPD menurut UUD 1945

  • Mengajukan dan membahas rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah(peraturan daerah)
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK dan RAPBN tentang perpajakan, agama, dan pendidikan
  • Mengawasi sekaligus melaksanakan Undang-Undang mengenai otonomi daerah

Tugas dan Wewenang DPD sebelum dan sesudah amandemen

Sebelum amandemen

DPD belum terbentuk sebelum amandemen, jadi tidak mempunyai tugas sebelumnya.

Sesudah amandemen

Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yaitu dalam Bab VII pasal 22C dan pasal 22D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
  • Daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
  • Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Fungsi Dewan Perwakilan Daerah

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini :

Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang :

  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
  • Ikut membahas RUU

Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan

Tugas dan wewenang :

  • Memberikan pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang :

  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.

Hak dan Kewajiban Anggota DPD

Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak

  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler dan
  • Keuangan dan administratif

Kewajiban

  • Mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  • Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
  • Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya

Tugas Badan Kehormatan DPD

Badan Kehormatan (BK) merupakan Alat Kelengkapan DPD yang bersifat tetap,
BK bertugas :
1. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota DPD karena :

  • tidak melaksanakan kewajiban;
  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangantetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
  • tidak menghadiri Sidang Paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam ) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
  • melanggar ketentuan larangan Anggota.

2. Menetapkan keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota
3. Menyampaikan keputusan sebagaimana atas penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan teradap Anggota pada Sidang Paripurna untu ditetapkan
4. Selain tugas-tugas sebagaimana diatas BK juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah
Sumber dan Referensi
Wikipedia
dpd.go.id
yolandoank.wordpress.com

Postingan populer dari blog ini

Latihan Soal Kegiatan Distribusi dan Konsumsi

Tentukan BENAR atau SALAH pernyataan di bawah ini dan berikan alasannya! Distribusi adalah kegiatan yang ditujukan untuk menyalurkan barang dan/ atau jasa tertentu dari produsen ke konsumen. Pak Sugiono memproduksi keripik pisang, keripik pisang yang dibuat Pak Sugiono langsung dijual di pasar. Pernyataan tersebut merupakan contoh distribusi langsung. Dalam mendistribusikan perlengkapan sekolah menggunakan mata rantai jenjang ketiga (3). Faktor pasar, barang, pedagang dan kebiasaan dalam pembelian merupakan factor-faktor yang memengaruhi distribusi. Dalam proses mendistribusikan distributor tidak memiliki fungsi sebagai penanggung resiko. T...

LATIHAN SOAL PENDALAMAN MATERI PPKN KELAS XII SMA

SOAL LATIHAN UAS Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan merupakan asas kewarganegaraan berdasarkan …. Ius Soli Ius Sanguinis Ius apartide Ius bipartide Ius natural Yang dimaksud dengan Stelsel Aktif adalah…. Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya Adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus Seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan Seseorang dengan sendirinya dianggap menjad...

Dampak Penggunaan Media Sosial terhadap Kesejahteraan Mental

PENDAHULUAN Pemilihan topik dampak penggunaan media sosial terhadap kesejahteraan mental didorong oleh keinginan saya untuk mengetahui apakah benar-benar ada dampak yang signifikan dari penggunaan media sosial terhadap kesejahteraan mental seseorang. Fenomena di sekitar saya, terutama dalam lingkungan pertemanan, di mana semakin banyak orang yang memutuskan untuk menonaktifkan akun media sosial mereka demi kesehatan mental, hal ini sangat mengkhawatirkan dan memancing rasa keingintahuan saya. Dalam rangka mencari pemahaman yang lebih mendalam mengenai hubungan antara penggunaan media sosial dan kesejahteraan mental, saya memilih dua jurnal yang relevan, melalui penelusuran di website https://remote-lib.ui.ac.id/menu dengan kata kunci "The Impact of Social Media Use on Mental Well-being" saya akhirnya menemukan dua jurnal yang saya rasa cocok. Pertama, jurnal yang berjudul "Associ...