Langsung ke konten utama

TUGAS PPKN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)

Pengertian Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan ini dibentuk untuk lebih mengembangkan demokrasi di Indonesia, dan untuk menampung aspirasi daerah agar mempunyai wadah dalam menyuarakan kepentingan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Sejarah DPD

DPD lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, pada awalnya DPD mempunyai 128 anggota yang terpilih untuk kali dilantik dan diambil sumpahnya. Di awal pembentukannya banyak tantangan yang harus dihadapi oleh DPD mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaan yang juga jauh dari kata memadai.
Jika dibandingkan dari pembentukannya, DPD memang jauh lebih muda dari pada DPR, hal tersebut karena DPD dibentuk lebih awal dari DPD yaitu tahun 1918 (pada awal terbentuk DPR bernama Volksraad). Namun, apabila dibandingkan dari segi gagasannya DPD sudah dapat dilacak sebelum masa kemerdekaan. Ditulis oleh Indra J. Piliang dalam sebuah buku yang diterbitkan DPD, bahwa pemikiran ini lahir pertama kali pada saat konferensi GAPI tanggal 31 Januari 1941.
Gagasan itu terus bergeser sampai pada masa pendirian Republik ini, gagasan untuk membentuk lembaga perwakilan daerah di parlemen nasional ikut dibahas. Gagasan itu dikemukakan pertama oleh Moh Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesa).

Tugas dan Wewenang DPD

Tugas pokok DPD menurut UUD 1945

  • Mengajukan dan membahas rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah(peraturan daerah)
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK dan RAPBN tentang perpajakan, agama, dan pendidikan
  • Mengawasi sekaligus melaksanakan Undang-Undang mengenai otonomi daerah

Tugas dan Wewenang DPD sebelum dan sesudah amandemen

Sebelum amandemen

DPD belum terbentuk sebelum amandemen, jadi tidak mempunyai tugas sebelumnya.

Sesudah amandemen

Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yaitu dalam Bab VII pasal 22C dan pasal 22D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
  • Daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
  • Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Fungsi Dewan Perwakilan Daerah

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini :

Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang :

  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
  • Ikut membahas RUU

Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan

Tugas dan wewenang :

  • Memberikan pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang :

  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.

Hak dan Kewajiban Anggota DPD

Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak

  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler dan
  • Keuangan dan administratif

Kewajiban

  • Mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  • Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
  • Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya

Tugas Badan Kehormatan DPD

Badan Kehormatan (BK) merupakan Alat Kelengkapan DPD yang bersifat tetap,
BK bertugas :
1. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota DPD karena :

  • tidak melaksanakan kewajiban;
  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangantetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
  • tidak menghadiri Sidang Paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam ) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
  • melanggar ketentuan larangan Anggota.

2. Menetapkan keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota
3. Menyampaikan keputusan sebagaimana atas penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan teradap Anggota pada Sidang Paripurna untu ditetapkan
4. Selain tugas-tugas sebagaimana diatas BK juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah
Sumber dan Referensi
Wikipedia
dpd.go.id
yolandoank.wordpress.com

Postingan populer dari blog ini

MENGURAI GLOBALISASI: WUJUD BUDAYA DAN PERUBAHAN SOSIAL DI JABODETABEK

A. PENGERTIAN GLOBALISASI Pengaruh globalisasi dalam dunia yang semakin terhubung secara global telah menjadi perhatian utama dalam berbagai bidang. Dalam era globalisasi ini, batasan-batasan geografis semakin terkikis, memberikan ruang bagi pertukaran informasi, ide, produk, dan budaya yang lebih intensif dan cepat. Fenomena ini tidak hanya membawa manfaat yang signifikan, tetapi juga menimbulkan tantangan dan perdebatan yang kompleks. Menurut Anthony Giddens, globalisasi adalah proses di mana dunia semakin terhubung melalui pertukaran informasi, ide, produk, dan budaya secara global. Ia berpendapat bahwa globalisasi melibatkan percepatan interaksi dan interdependensi antara negara-negara, serta melampaui batasan-batasan geografis dan politik. Giddens juga menekankan bahwa globalisasi memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk ekonomi, politik, sosial, dan budaya (Giddens, 19

TUGAS GEOGRAFI KELAS X SMA BAB HIDROSFER

PERTANYAAN   Jelaskan aktivitas manusia (minimal 3) yang dapat mengganggu proses siklus hidrologi serta dampak yang ditimbulkannya.   JAWABAN   Kegiatan manusia yang memengaruhi siklus air adalah penebangan hutan secara liar. Pembukaan lahan untuk pertanian dan perkebunan. Pembangunan perumahan dan perindustrian. Pembangunan jalan tol dan jalan raya di perkotaan dan desa.   Penebangan hutan liar yang menyebabkan banyaknya lahan kosong sehingga air yang turun tidak terserap oleh tanah. Pembangunan jalan dengan menggunakan aspal dan beton untuk membuat jalan tol dan jalan raya. Aspal dan beton menghalangi air untuk meresap ke dalam tanah. Pembakaran hutan yang dapat menyebabkan struktur tanah dan juga tandus. Tidak menanami lahan-lahan yang kosong dengan tanaman, tetapi mengubah lahan-lahan tersebut menjadi daerah pemukiman. Berkurangnya daerah resapan air di daerah perkotaan sehingga mengakibatkan sungai, danau, dan daerah penampungan air menjadi kering. Apabila kering, maka men

TRANSFORMASI DAN ADAPTASI MASYARAKAT PESISIR INDONESIA

A. PENGERTIAN PERUBAHAN SOSIAL DAN MASYARAKAT PESISIR Dalam era yang terus berkembang ini, perubahan sosial menjadi fenomena yang tidak dapat dihindari. Perubahan tersebut melibatkan berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks masyarakat pesisir Indonesia. Sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia, pemahaman yang mendalam tentang perubahan sosial pada masyarakat pesisir menjadi sangat penting. Jan Flora dan Arnold P. Goldsmith menggambarkan perubahan sosial sebagai dinamika sosial dan transformasi struktur sosial yang melibatkan perubahan dalam pola hidup, mata pencaharian, dan pola kekerabatan dalam masyarakat (Flora & Goldsmith, 2003). Dalam konteks masyarakat pesisir, perubahan sosial dapat mencakup pergeseran dalam mata pencaharian dari perikanan tradisional ke sektor pariwisata atau industri lainnya, serta perubahan dalam struktur keluarga dan pola kekerabatan yang dap