Pengertian Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan ini dibentuk untuk lebih mengembangkan demokrasi di Indonesia, dan untuk menampung aspirasi daerah agar mempunyai wadah dalam menyuarakan kepentingan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Sejarah DPD
DPD lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, pada awalnya DPD mempunyai 128
anggota yang terpilih untuk kali dilantik dan diambil sumpahnya. Di awal
pembentukannya banyak tantangan yang harus dihadapi oleh DPD mulai dari
wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang
efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan
kelembagaan yang juga jauh dari kata memadai.
Jika dibandingkan dari pembentukannya, DPD memang jauh lebih muda dari pada
DPR, hal tersebut karena DPD dibentuk lebih awal dari DPD yaitu tahun 1918
(pada awal terbentuk DPR bernama Volksraad). Namun, apabila dibandingkan
dari segi gagasannya DPD sudah dapat dilacak sebelum masa kemerdekaan.
Ditulis oleh Indra J. Piliang dalam sebuah buku yang diterbitkan DPD, bahwa
pemikiran ini lahir pertama kali pada saat
konferensi GAPI
tanggal 31 Januari 1941.
Gagasan itu terus bergeser sampai pada masa pendirian Republik ini, gagasan
untuk membentuk lembaga perwakilan daerah di parlemen nasional ikut
dibahas. Gagasan itu dikemukakan pertama oleh Moh Yamin dalam rapat
perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesa).
Tugas dan Wewenang DPD
Tugas pokok DPD menurut UUD 1945
- Mengajukan dan membahas rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah(peraturan daerah)
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK dan RAPBN tentang perpajakan, agama, dan pendidikan
- Mengawasi sekaligus melaksanakan Undang-Undang mengenai otonomi daerah
Tugas dan Wewenang DPD sebelum dan sesudah amandemen
Sebelum amandemen
DPD belum terbentuk sebelum amandemen, jadi tidak mempunyai tugas sebelumnya.
Sesudah amandemen
Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yaitu dalam Bab
VII pasal 22C dan pasal 22D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui
Pemilu. Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari
organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai
berikut.
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
- Daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
- Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Fungsi Dewan Perwakilan Daerah
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini :
Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang :
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
- Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan
Tugas dan wewenang :
- Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang :
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
Hak dan Kewajiban Anggota DPD
Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler dan
- Keuangan dan administratif
Kewajiban
- Mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
- Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
- Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya
Tugas Badan Kehormatan DPD
Badan Kehormatan (BK) merupakan Alat Kelengkapan DPD yang bersifat tetap,
BK bertugas :
1. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota
DPD karena :
- tidak melaksanakan kewajiban;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangantetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
- tidak menghadiri Sidang Paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam ) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
- melanggar ketentuan larangan Anggota.
2. Menetapkan keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi atas
pengaduan terhadap Anggota
3. Menyampaikan keputusan sebagaimana atas penyelidikan dan verifikasi atas
pengaduan teradap Anggota pada Sidang Paripurna untu ditetapkan
4. Selain tugas-tugas sebagaimana diatas BK juga melakukan evaluasi dan
penyempurnaan peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik Dewan
Perwakilan Daerah
Sumber dan Referensi
Wikipedia
dpd.go.id
yolandoank.wordpress.com