Pertanyaan:
-
Kelompokkanlah jenis-jenis pajak!
-
Pajak menurut sifatnya dan instansi yang memungutnya
Jenis-jenis Pajak |
Langsung |
Tidak Langsung |
Pusat |
|
|
Daerah |
|
|
-
Pajak menurut subjeknya
Pajak Orang Pribadi |
Pajak Badan |
|
|
-
Sistem pemungutan pajak apa yang saat ini dipakai oleh Indonesia?
Jawab:
-
Self-Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
-
Official-Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.
-
Withholding System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus.
-
Jelaskan Subjek Pajak dan Objek Pajak PPh?
Jawab:
Objek pajak merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan Subjek pajak merupakan perorangan atau badan yang ditetapkan menjadi subjek pajak.
-
Carilah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk PPh?
Jawab:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak:
-
Rp. 54.000.000,00 Untuk diri wajib pajak orang pribadi.
-
Rp. 4.500.000,00 Untuk wajib pajak yang sudah kawin.
-
Rp. 4.500.000,00 Untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga.
-
Berapa tarif pajak PPh bagi Wajib Pajak Pribadi?
Jawab: Tarif Pajak Penghasilan Pribadi
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
Rp. 0 sampai dengan Rp. 50.000.000,00 |
5% |
>Rp. 50.000.000,00 sampai dengan Rp. 250.000.000,00 |
15% |
>Rp. 250.000.000,00 sampai dengan Rp. .500.000.000,00 |
25% |
> Rp. 500.000.000,00 |
30% |