1. Ancaman, merupakan suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak
kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal, serta politik.
2. Tantangan, merupakan suatu hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah
kemampuan
3. Hambatan, merupakan suatu hal atau usaha berasal dari diri sendiri yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional
4. Gangguan, merupakan usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan non-militer.
-
Ancaman di Bidang Ideologi
Bangsa Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pengaruh paham lainnya, misalnya pengaruh liberalisme. Saat ini kehidupan masyarakat Indonesia cenderung mengarah pada kehidupan liberal yang menekankan pada aspek kebebasan individual. Globalisasi ternyata mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran. Akan tetapi, pada umumnya, pengaruh yang diambil justru yang bernilai negatif, misalnya gaya hidup yang diliputi kemewahan, pergaulan bebas, dan sebagainya.
-
Ancaman di Bidang Politik
Ancaman dibidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain.
Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan dalam bentuk pengerahan massa untuk menumbangkan pemerintah yang berkuasa. Bentuk lain yang digunakan adalah menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Selain, itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul dari dalam negeri.
-
Ancaman di Bidang Ekonomi
Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif. Sebaliknya, juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. Hal tersebut tentu saja selain menjadi keuntungan, juga menjadi ancaman bagi kedaulatan ekonomi suatu negara. Adapun pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman kedaulatan Indonesia, khususnya dalam bidang ekonomi diantaranya sebagai berikut:
a. Indonesia akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar negeri
b. Cepat atau lambat perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing
c. Timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas.
-
Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan atas ancaman dari dalam dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.
Ancaman dari luar timbul sebagai akibat pengaruh negatif globalisasi, diantaranya sebagai berikut. Munculnya gaya hidup konsumtif yang selalu mengonsumsi barang-barang dari luar negeri, Munculnya sifat hedonism, adanya sikap individualisme, munculnya gejala westernisasi.
-
Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara. Gangguan keamanan di laut dan udara merupakan bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional Indonesia.
-
STRATEGI MENGATASI BERBAGAI ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DALAMMEMBANGUN INTEGRASI NASIONAL
-
Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik
Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut:
-
Mengembangkan demokrasi politik.
-
Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
-
Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.
-
Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
-
Menegakkan supremasi hukum.
-
Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.
-
Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi
Untuk mewujudkan hal tersebut, kiranya perlu segera diwujudkan hal-hal di bawah ini.
-
Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik bagi pasar dalam negeri sehingga dapat memperkuat perekonomian rakyat.
-
Pertanian dijadikan prioritas utama, karena mayoritas penduduk Indonesia bermatapencaharian sebagai petani. Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku dalam negeri sehingga tidak bergantung impor dari luar negeri.
-
Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Dalam menghadapi pengaruh dari luar yang dapat membahayakan kelangsungan hidup sosial budaya, bangsa Indonesia berusaha memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental, yaitu keseimbangan antara manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan kesejahteraan batin. Kesadaran akan perlunya keseimbangan dan keserasian melahirkan toleransi yang tinggi sehingga dapat menjadi bangsa yang berbhinneka dan bertekad untuk selalu hidup bersatu.
-
Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karena itu, harus diterapkan strategi yang tepat untuk mengatasinya. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan berikut:
-
Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
-
Kesemestaan yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
-
Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
-
KESIMPULAN
Ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam membangun integrasi nasional tidak hanya bersifat militer, tetapi ancaman non-militer pun tidak kalah bahayanya. Oleh karena itu, diperlukan strategi pertahanan non-militer yang tidak kalah hebat dengan strategi untuk mengatasi ancaman militer. Strategi pertahanan non-militer merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, teknologi, informasi, komunikasi, keselamatan umum, dan hukum.